Pemkab Karawang Bebaskan Denda Pajak Reklame dan PBB-P2 Hingga 31 Maret 2025

Pemkab Karawang Bebaskan Denda Pajak Reklame dan PBB-P2 Hingga 31 Maret 2025

Program ini berlaku untuk pajak reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan masa pajak hingga Desember 2024. --

KARAWANG – Kabar gembira bagi warga Karawang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pembebasan denda pajak bagi para wajib pajak di Kabupaten Karawang. Program ini berlaku untuk pajak reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan masa pajak hingga Desember 2024.  

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang menetapkan periode bebas denda pajak mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya program ini, masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban pajak reklame dan PBB-P2 dapat membayar kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.  

 

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, dalam keterangannya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendukung pembangunan daerah. "Kami berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak demi kemajuan Karawang," ujarnya.  

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di [https://bapenda.karawangkab.go.id](https://bapenda.karawangkab.go.id) atau mengikuti akun media sosial resmi Bapenda Kabupaten Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: